IDPOST.ID – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna pada Senin (11/08/2025) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim ini turut dihadiri Wali Kota Syauqul MuhIbin, kepala OPD, serta seluruh anggota legislatif.
Dalam rapat, Mas Ibin memaparkan usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar 2025‑2045 yang telah disesuaikan dengan persetujuan teknis Kementerian ATR/BPN dan RTRW Provinsi Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa sub‑stansi RTRW mencakup penataan kota secara menyeluruh, mulai dari antisipasi bencana, pengelolaan drainase, pengembangan kawasan wisata, hingga perencanaan kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Memang perlu dinamis untuk mengikuti perkembangan zaman. Ini juga untuk mendukung investasi ke depannya. Targetnya mungkin tidak lama lagi, karena setelah dibahas, selesai, tinggal pandangan akhir dan persetujuan. Setelah itu kami susun RDTR,” ungkap Mas Ibin.
Mas Ibin menambahkan bahwa RTRW akan menjadi dasar desain pembangunan Kota Blitar selama 20 tahun ke depan, memastikan setiap kebijakan ruang mengacu pada standar teknis nasional dan provinsi.
Ketua DPRD Syahrul Alim menekankan pentingnya menjaga ruang terbuka hijau serta memastikan kesesuaian dengan regulasi provinsi dan pusat.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RTRW harus selaras dengan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan pihak terkait sebelum masuk ke tahap eksekutif.
“Harapan kami, RDTR berpihak pada masyarakat Kota Blitar, artinya ketika akan buka usaha jadi lebih mudah. Akan menentukan juga titik‑titik dan zonasi yang dibolehkan untuk dilakukan usaha sesuai zonasi masing‑masing,” tambah Syahrul.
Pemerintah Kota Blitar menargetkan penetapan Raperda dalam waktu dekat, yang akan menjadi pijakan selanjutnya untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan spesifik dari RTRW.