IDPOST.ID – Berbekal data lapangan dan bukti awal yang kuat, pegiat lingkungan Lush Green Indonesia tengah mempersiapkan serangkaian langkah hukum untuk melawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tulungagung.
Upaya ini ditempuh setelah somasi dilayangkan dan temuan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Dari hasil musyawarah internal, kami berencana akan membuat petisi dukungan publik agar aktivitas yang merusak ekosistem ini segera dihentikan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tandasnya, Sabtu (23/8/2025).
Dasar hukum yang akan digunakan sangat kuat. Menurut Iyan, para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia secara spesifik menunjuk Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Lebih lanjut, Iyan menyoroti Pasal 161 yang menyasar para penampung atau pemanfaat hasil tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pengusaha dealer di Desa Tulungrejo.
“Sanksi bagi penampung lebih tinggi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Ini akan menjadi fokus utama kami dalam pelaporan nanti,” tegasnya.
Selain UU Minerba, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga akan didalami. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi secara resmi dengan Penegak Hukum (Gakkum) dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sekarang tinggal dilakukan kajian hukum yang mendalam sebelum melangkah lebih jauh. Kami serius untuk memastikan ada efek jera bagi para perusak lingkungan ini,” pungkas Iyan.