Peristiwa

Mucikari Prostitusi Online Asal Bojonegoro Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

×

Mucikari Prostitusi Online Asal Bojonegoro Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Mucikari Prostitusi Online Asal Bojonegoro Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui Facebook (FB) dan Whats Apps (WA) sekaligus mengamankan seorang tersangka MR (28) perempuan asal Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel yang terletak di kawasan Jl. Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu (21/06/2023) pukul 21.00 WIB, saat sedang menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan tindak pidana ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk ke Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Tersangka biasa menawarkan jasa kencan lewat medsos, kemudian melanjutkan transaksi prostitusi online lewat chat,” ungkap Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dengan adanya laporan masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah di pastikan informasi tersebut benar adanya akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di area parkir hotel.

“MR ditangkap pada saat menggu LM (25) wanita asal Kecamtan Sawahan, Kota Surabaya dengan tarif layanan Rp. 900.000 sekali kencan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Dalam pengakuannya, uang hasil prostitusi tersebut dibagi MR untuk penyedia layanan prostitusi sebesar 450ribu, untuk jasa sewa kamar hotel sebesar 100 ribu dan sisa dari uang transaksi 350 diambilnya sebagai mucikari.

“Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 900.000 hasil transaksi. Sementara di dalam kamar hotel, polisi mengamankan perempuan berinisial LM dan seorang laki-laki berinisial AS”, imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Tersangka melakukan pelanggaran hukum TPPO karena terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

Teguh