IDPOST.CO.ID – Seorang pria asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial AM (51 tahun), yang beralamat di Jalan Wilis Nomor 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 20 Februari 2025.
Pelapor sekaligus korban, seorang warga berinisial R dari Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, melaporkan kejadian tersebut.
Insiden terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah toko yang berada di Jalan Raya Batang-batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Menurut AKP Widiarti Humas Polres Sumenep, kejadian bermula ketika korban R kehilangan dompet berisi uang sebesar Rp3.000.000,-. Saat itu, korban menyadari perbuatan pelaku dan segera menarik baju AM.
Pelaku, yang mencoba melawan, sempat memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dan membuang dompet tersebut.
Ketika diperiksa, dompet korban ditemukan dalam kondisi terbuka dan sudah kosong. Saat pelaku kabur, handphone miliknya terjatuh di lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.
Proses Penangkapan
Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil mengungkap identitas dan lokasi AM, petugas akhirnya menangkapnya.
Dalam interogasi, AM mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
- Satu dompet warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-
- Kemeja putih bergaris
- Celana trening berwarna hitam dengan lis hijau
- Helm Honda warna hitam
- Dua unit handphone
- Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau
Hukuman yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.