IDPOST.ID – Perseteruan hukum antara komunitas peduli lingkungan dengan Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk atau Owner UD K-Cunk Motor semakin memanas. Perusahaan tersebut kini harus bersiap menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Menariknya, di tengah panasnya persidangan yang akan berlangsung, pengacara yang membawa kasus ini untuk menggugat K-Cung Motor justru sedang naik daun.

Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indro Tito Cahyono, yang menangani gugatan terhadap K-Cung Motor, baru saja meraih penghargaan bergengsi sebagai Advokat Terbaik Asia dalam ajang Award Trend Summit 2025.

Penghargaan internasional ini digelar di Hotel Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kota Denpasar, Sabtu (14/6/2025).

Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang akan berupa pembukaan serta pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat, Hariyanto.

Hingga saat ini, tidak ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini tidak hanya menyoroti kesadaran hukum masyarakat akan isu lingkungan, tetapi juga menguji citra publik seorang figur yang selama ini membangun narasi kesuksesan dan harmonisasi melalui media sosial.

Perkara yang masuk dalam kategori Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH) ini menjadikan Hariyanto sebagai penggugat.

Sementara yang digugat terdiri dari empat pihak: Suryono Hadi Pranoto (termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).