Peristiwa

Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Picu Kerusakan Lingkungan, Muhammadiyah Laporkan ke Bareskrim Polri

×

Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Picu Kerusakan Lingkungan, Muhammadiyah Laporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Picu Kerusakan Lingkungan, Muhammadiyah Laporkan ke Bareskrim Polri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut dari bambu yang terpasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tanjung Kait, Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Januari 2025. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

IDPOST.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan melaporkan skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1/2025) siang.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang diajukan pihaknya tidak direspons.

“Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil, akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/1/2025) seperti dikutip dari BERITASATU.COM.

Menurutnya, tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan melalui somasi terbuka sejak Senin (13/1/2025) telah habis, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

“Laporan resmi akan kami sampaikan hari ini, pukul 14.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Pagar Laut Ganggu Nelayan

Pemasangan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang telah menjadi sorotan. Nelayan dan warga pesisir mengeluhkan keberadaan pagar bambu tersebut karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Selain itu, pagar laut juga dinilai merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sebelumnya mengungkap bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut ditemukan terbentang di kawasan Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Pagar itu sudah ada sejak September 2024 namun baru mencuat ke publik setelah dilakukan investigasi.

KKP Ancam Bongkar Paksa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut dan memberikan waktu 20 hari kepada pihak pemasang untuk membongkarnya. Jika tenggat waktu tersebut habis, KKP akan membongkar paksa pagar tersebut.

Hingga saat ini, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut masih menjadi misteri. Skandal ini pun mendapat perhatian luas karena dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah pesisir Tangerang.