IDPOST.ID – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar memicu protes warga. Beberapa mengaku tagihan mereka naik hingga 300 persen tanpa sosialisasi, sementara pemerintah daerah menyatakan kenaikan hanya bersifat parsial.
“Biasanya bayar Rp10.000-Rp13.000, tiba-tiba jadi Rp55.000. Ini tidak wajar,” ujar seorang warga Kelurahan Tawangsari.
Selain itu ia menilai kenaikan pajak secara tiba-tiba membuat dirinya kaget.
“Di sini, kami seperti dikerjai diam-diam,” tambahnya.
Ia menuntut ada sosialisasi yang jelas sebelum kebijakan diterapkan, terutama di tengah kesulitan ekonomi.
“Jangan sampai pajak jadi beban tambahan yang tiba-tiba,” desaknya.
Roni Arif Satriawan dari Bapenda Blitar menjelaskan, kenaikan terjadi karena pemutakhiran data melalui SISMIOP dan update NJOP di sejumlah desa.
“Total kenaikan hanya 1,4 persen secara keseluruhan,” klaimnya.
Bapenda juga menyatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 hanya bersifat parsial dan tidak merata.
“Kenaikanya hanya parsial,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan