Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pasca Penggeledahan, Ridwan Kamil Belum Dipanggil KPK Lagi

×

Pasca Penggeledahan, Ridwan Kamil Belum Dipanggil KPK Lagi

Sebarkan artikel ini
Pasca Penggeledahan, Ridwan Kamil Belum Dipanggil KPK Lagi

IDPOST.ID – Sejak penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, publik kini mencatat sudah 184 hari berlalu tanpa adanya panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kecepatan dan akuntabilitas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB (2021–2023), yang dikaitkan dengan mantan kepala daerah itu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK menduga Ridwan Kamil menerima dana dari Bank BJB melalui mekanisme aliran dana nonbujet.

“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur Jawa Barat,” tanyanya, langsung mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan eks gubernur Jabar.

Aliran dana nonbujet ini diduga berasal dari komisaris dan direktur utama Bank BJB yang menyediakan dana untuk kegiatan pemerintah daerah yang tidak masuk dalam APBD resmi.

Mekanisme ini sangat rentan disalahgunakan, terlebih ketika salah satu pemegang saham terbesar adalah Pemprov Jabar (38,52%).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat bank dan pengendali agensi iklan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 222 miliar—angka yang mencerminkan skala besar dan sistematisnya korupsi.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil menghasilkan sejumlah barang, seperti sepeda motor dan mobil, yang disita sebagai alat bukti. Namun, hingga kini, pemanggilan untuk diperiksa masih belum terjadi.