IDPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni yang dijarah massa kepada keluarganya. Proses ini menandai langkah rekonsiliasi pasca kerusuhan yang terjadi pekan lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menyatakan bahwa barang-barang yang dikembalikan merupakan milik pribadi Sahroni.
“Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang telah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Ipda Maryati menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan serta membangun sinergi yang baik.
Janji Keluarga: Tidak Akan Menempuh Jalur Hukum
Yang menjadi poin kunci dari proses ini adalah pernyataan dari pihak keluarga Sahroni. Achmad Winarso, yang mewakili keluarga, menyatakan penghargaannya atas itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang.
Lebih penting lagi, Win menegaskan komitmen keluarga untuk tidak menuntut warga yang telah mengembalikan barang.
“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Pernyataan ini dipandang sebagai upaya meredakan ketegangan dan mendorong pengembalian lebih banyak barang yang masih hilang.
Kasus Tetap Berjalan di Polda Metro Jaya
Meski ada proses rekonsiliasi, aspek hukum dari peristiwa penjarahan ini tidak dihentikan. Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan pengungkapan kasus ke Polda Metro Jaya, menunjukkan kompleksitas dan skala dari investigasi yang masih berlangsung.
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu, ketika ratusan massa yang awalnya berunjuk rasa di depan rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah menjadi kerusuhan. Massa mendobrak pagar, merusak properti, dan menjarah sejumlah barang berharga, termasuk uang dan dokumen.
Fasilitasi pengembalian barang oleh polisi dan janji tidak ada tuntutan dari keluarga menjadi titik terang dalam menyelesaikan dampak dari kerusuhan tersebut, sementara proses hukum tetap ditegakkan untuk mengusut pelaku perusakan dan penghasutan.