Peristiwa

Pelantikan Bupati dan Wali Kota Blitar Terpilih Diundur Maret 2025

×

Pelantikan Bupati dan Wali Kota Blitar Terpilih Diundur Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Ribuan Warga Blitar Padati Sport Centre, Mas Ibin Ajak Warga Pilih Pemimpin yang SAE

IDPOST.CO.ID – Update terbaru Pilkada Blitar 2024, pelantikan kepala daerah terpilih diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dikarenakan pertimbangan pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kalau pelantikan pelantikan Kepala Daerah terpilih dari Pilkada 2024 diundur.

Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“MK akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” katanya.

Lebih lanjut dikatanya, meskipun kepala daerah terpilih tidak bersengketa di MK juga harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Sedangkan, bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Berikut Hasil Pilkada Blitar 2024 Berdasarkan Rekapitulasi KPU:

  • Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba memperoleh 49.674 suara.
  • Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih Rijanto-Beky Herdihansah memperoleh 504.655 suara