IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan pintu gerbang masuk Perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.
Penggunaan tanah yang jelas-jelas merupakan aset milik PTPN X ini menunjukkan betapa tidak transparannya proses perencanaan proyek tersebut.
Alih-alih menghormati hak dan kepentingan masyarakat serta institusi yang selama ini mengelola lahan tersebut, proyek ini justru berpotensi merusak warisan sejarah dan fungsi lahan yang sudah ada sejak zaman Belanda.
Sutarji, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dulunya adalah jalur rel lori yang sangat penting untuk mengangkut hasil panen tebu ke Pabrik Gula Gempolkerep.
“Dulu lori masih aktif berjalan ketika panen tebu, di kirim ke Pabrik Gula Gempolkerep,.Jalurnya Desa Carangrejo, Desa Pojokrejo, Desa Wuluh dan Blimbing kemudian menyebrang Sungai Brantas,” katanya. Jumat (16/5/2025).
Namun, rencana pembangunan ini tampaknya mengabaikan fakta tersebut dan berpotensi merusak fungsi lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Diceritakannya, sangat kuat tanah sepanjang himpitan saluran irigasi Desa Wuluh sampai Desa Blimbing tahan tersebut milik Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto PTPN X.
“Sudah sangat jelas walau tidak ada patok lahan itu milik Pabrik Gula Gempolkerep, makanya ada jembatan Pageruyung sekarang diportal hanya boleh dilewati kendaraan roda dua dan trik pengangkut tebu, ya karena milik Pabrik Gula, sejak jaman Belanda,” cerita Sutarji.
Mengenai dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk komersial, Sutarji tidak bisa menjawab banyak karena bukan kewenangannya.
“Sejauh ini sebagian tanahnya dipergunakan oleh warga setempat dan ada yang buat jalan desa. Tapi kalau nantinya dipergunakan oleh Pabrikan Gula ya harus dikasih karena bukan milik, nah kalau untuk Jalan masuk perumahan kewenangan PTPN X, pastinya sewa jalan ada batas waktu, kalau dibeli tidak mungkin,” tegasnya .
Selain itu, klaim bahwa pembangunan ini untuk kepentingan umum sangat diragukan, mengingat proyek ini adalah perumahan subsidi yang jelas-jelas bersifat komersial.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan bisnis yang mengorbankan lahan pertanian produktif dan aset negara demi keuntungan sepihak.
Hingga saat ini, konfirmasi resmi dari PTPN X dan Pemkab Jombang pun belum diperoleh, menambah kesan bahwa proyek ini berjalan tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai.