IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga melakukan pelanggaran dengan menerobos lahan hijau atau lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.
Berdasarkan pantauan tim dan data dari aplikasi Gistaru ATR/BPN, area yang direncanakan untuk pembangunan ini masih berstatus lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengingat lahan pertanian merupakan aset penting untuk ketahanan pangan nasional.
Jika benar pembangunan perumahan subsidi ini mengalihkan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LDS), maka proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendapat sanksi berat dari pemerintah.
Pernyataan tegas dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen melindungi lahan pertanian dan melarang pembangunan rumah di atas lahan sawah.
“Kita mau swasembada pangan, bangun rumah di atas persawahan tidak boleh,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa pengembang yang membangun di lahan persawahan wajib mengganti lahan produktif tersebut dengan lahan yang sama.
“LDS tidak boleh dibangun rumah, tidak boleh ditanami batu bata, apalagi jika LP2B harus ganti lahan yang sama,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proyek Star Residence 5 berpotensi melanggar ketentuan yang sangat jelas dan berisiko menimbulkan masalah hukum serius.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas terkait maupun pihak developer mengenai legalitas dan izin pembangunan ini, yang menambah kecurigaan bahwa proyek ini berjalan tanpa prosedur yang benar dan transparan.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan tanpa pengelolaan yang tepat tidak hanya merusak lingkungan dan ketahanan pangan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas.