Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pembatalan Badan Hukum SH Terate Picu Tanda Tanya Besar, Kemenkumham Dinilai Tak Transparan

×

Pembatalan Badan Hukum SH Terate Picu Tanda Tanya Besar, Kemenkumham Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Pembatalan Badan Hukum SH Terate Picu Tanda Tanya Besar, Kemenkumham Dinilai Tak Transparan

IDPOST.ID Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate saat ini tengah menghadapi ujian berat menyusul pembatalan badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli lalu ini menjadi titik tolak dinamika internal yang signifikan bagi organisasi yang telah berdiri kokoh dengan ribuan anggota dan ratusan cabang di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri.

Kang Mas Mariano, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate Pusat, menjelaskan bahwa pembatalan badan hukum ini diketahui secara tidak langsung, bukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan SH Terate.

Informasi mengenai pembatalan tersebut justru didapatkan dari kantor notaris pada tanggal 8 Juli, seminggu setelah tanggal efektif pembatalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengurus dan anggota SH Terate mengenai transparansi dan prosedur yang diterapkan oleh Kemenkumham.

Menurut Kang Mas Mariano, pembatalan ini diduga kuat sebagai tindakan kesewenang-wenangan administrasi.

“Lucunya, kita itu tahu badan hukum itu dibatalkan bukan ada surat atau ada informasi langsung kepada Pak Dipokan atau yang sekarang di Jalan Merak nomor 10 maupun nomor 17. Tapi kita dapat dari kantor notaris tanggal 8 baru kita dapatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan, tidak ada alasan yang jelas mengapa pembatalan tersebut dilakukan, selain adanya surat pengajuan dari pihak yang mengatasnamakan diri dan berhasil menurunkan status badan hukum SH Terate.

Situasi ini menjadi ironis mengingat sejarah panjang dan perkembangan pesat SH Terate di bawah kepemimpinan Kang Mas Murjoko.

Dalam kurun waktu tujuh tahun, organisasi ini berhasil mengesahkan hampir 600 ribu warga baru dan membangun 374 cabang di seluruh Indonesia serta 34 komisariat di luar negeri.

Angka-angka ini menunjukkan skala dan dampak sosial yang luas dari SH Terate, menjadikan keputusan pembatalan badan hukum ini terasa sangat memberatkan dan tidak proporsional.

Menanggapi pembatalan ini, SH Terate tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Nomor 30 Tahun 2014.

Langkah pertama yang diambil adalah mengajukan keberatan resmi kepada Kemenkumham pada tanggal 16 Juli.

Surat keberatan ini dikirimkan langsung kepada sekretariat menteri hukum pada tanggal 21 Juli, dengan mempertimbangkan batas waktu 21 hari yang diatur dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut.

Selain itu, SH Terate juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Surat laporan kepada Ombudsman juga dikirimkan pada tanggal 21 Juli, bersamaan dengan pengiriman surat keberatan kepada Kemenkumham.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan SH Terate dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan organisasi.

Kasus pembatalan badan hukum ini tidak hanya menjadi persoalan administratif semata, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar bagi organisasi kemasyarakatan di Indonesia dalam menghadapi birokrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.

SH Terate berharap, melalui jalur hukum yang ditempuh, kebenaran akan terungkap dan status badan hukum mereka dapat dipulihkan, demi keberlangsungan dan perkembangan organisasi di masa mendatang.