Sebelumnya, Hendy telah menunjuk Djoko sebagai kuasa hukum dalam menghadapi polemik hukum terkait Saphire Mansion.

Dalam kunjungannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Hendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah jelas dari sisi bukti dan kronologi.

“Sampai hari ini belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum. Padahal kasus ini sederhana, buktinya lengkap dan sudah saya serahkan. Tapi kenapa saya belum mendapatkan keadilan? Melalui Pak Djoko, saya berharap bisa memperoleh kepastian hukum. Kami sebagai warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Hendy.

Permasalahan yang dihadapi Hendy berkaitan dengan aspek pertanahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan perumahan mewah tersebut.

Salah satu unit rumah yang dibelinya dengan harga hampir Rp1 miliar diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat utama dalam proses pembangunan.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian perizinan, legalitas dokumen, serta skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang digunakan dalam transaksi.

Sertifikat lahan tercatat sebagai peruntukan rumah sederhana dan sangat sederhana, tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dijual.