Hendy, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, membeli rumah tersebut atas nama istrinya, Tri Afiyani, pada tahun 2019 dengan nilai transaksi Rp809.900.000 melalui skema KPR di Bank BRI.

Namun saat mengajukan tambahan pembiayaan (top up), pihak bank menolak permohonan setelah diketahui bahwa rumah tersebut tidak memiliki IMB.