Peristiwa

Pembunuh Driver Go Car Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Malang

×

Pembunuh Driver Go Car Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Malang menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan driver Go Car
Wakapolres Malang menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan driver Go Car

MALANG, IDPOST.CO.ID,-Harapan keluarga untuk bisa menemukan Apris Fajar Santoso salah seorang pengemudi Go Car asal dari Kabupaten Malang yang sejak hari Sabtu (03/6/2023) tidak pulang lagi ke rumah pada akhirnya terjawab setelah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan diduga karena dibunuh.

Hal tersebut diketahui setelah Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembunuhan sekaligus memukan jasad korban dalam keadaan sudah tak bernyawa di jurang piket nol, kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Keberhasilan Satreskrim Polres Malang, mengungkap kasus pembunuhan tersebut disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, pada hari Kamis (08/06/2023).

Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan istri korban, Maulid Dian, ke Polres Malang jika suaminya, Apris Fajar Santoso yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023) lalu usai korban mengantarkan penumpang ke Balaikambang, Bantur.

Petugas yang menerima laporan kemudian bergerak guna melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan informasi tersebut akhirnya menemukan titik terang. Petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.

“Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial EC (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua orang pembunuh driver Go Car diamankan polisi di rumah EC beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH,” ungkap Wakapolres Malang

Lebih lanjut Kompol Wisnu menjelaskan, jika kedua orang pelaku pembunuhan tersebut telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online. Mereka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban

“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, motif dari para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban yaitu mobil Toyota Calya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jika kedua orang pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. terbukti ketika melakukan eksekusi, dimana salah seorang dari pelaku menjerat leher korban dari belakang sedangkan pelaku lain mematikan kontak mobil.

“Awal rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car,”terang Iptu Wahyu.

Melalui aplikasi, tersangka minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Naasnya, pada saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil membunuh korban, kedua pelaku masih terus melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Balekambang dan berniat untuk membuang jenazah korban ke wilayah pantai. Karena di lokasi pantai masih banyak orang, akhirnya keduanya mengurungkan niat dan kemudian berbalik arah menuju ke piket nol dan membuang Jenazah korban ke jurang sedalam 22 meter,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, kedua orang pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3, tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Tito Ketua Presidium Frontal Jawa Timur memberikan apresiasi pada Polresta Malang atas kecepatan dan keberhasilannya dalam menangkap 2 orang pelaku pembunuhan pengemudi Go Car asal Malang tersebut.

“Ini jelas direncanakan, dan kami mengutuk keras tindakan kedua pelaku pembegalan serta pembunuhan terhadap rekan-rekan driver online dan kami meminta kedua orang tersebut dihukum mati,” tegas Tito

Teguh