Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemilik Showroom Mobil Bekas di Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

×

Pemilik Showroom Mobil Bekas di Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemilik Showroom Mobil Bekas di Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

IDPOST.ID – Pelaku tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam hukuman pidana berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.

Ancaman ini diungkapkan menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam kasus ini.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Dalam gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini, LGI menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.