IDPOST.ID – Dunia usaha otomotif di Tulungagung tercoreng oleh dugaan keterlibatan pemiliknya dalam praktik tambang ilegal.
Seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) yang sangat terkenal di media sosial kini menghadapi gugatan hukum serius dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
Ia diduga menjadi penampung utama material tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bandung dan Besuki.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang dilayangkan Kamis (4/9/2025), terungkap fakta mencengangkan.
Pria berinisial S, pemilik showroom K-C, diduga melakukan kegiatan pengurukan lahan besar-besaran untuk pembangunan fasilitas pribadi pendukung usahanya.
Material tanah urug yang digunakan diduga kuat bersumber dari aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
“Tergugat 1 dinilai telah melakukan kegiatan pengurukan lahan dimana rencana diduga untuk dijadikan tempat fasilitas umum pribadi sebagai sarana pendukung usahanya, namun bahan material tanah urug dinilai membeli dari hasil tambang yang kami asumsi ilegal,” bunyi cuplikan gugatan.
Aktivitas ini melanggar Pasal 161 Undang-Undang No 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba. Pasal ini secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang memanfaatkan atau menampung hasil tambang ilegal. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Terkait hal ini, Direktur KHYI sekaligus Penasihat Hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya serius untuk menertibkan praktik illegal mining yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur publik lokal yang memiliki pengaruh dan jaringan luas. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya dan respons dari pihak tergugat terhadap berbagai dugaan yang dilayangkan.
