IDPOST.ID – Seorang pengusaha pemilik showroom mobil bekas (mokas) terbesar dan terkenal di Kecamatan Bandung, Tulungagung, disangkakan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan praktik tambang ilegal.
Pengusaha berinisial S, yang aktif berpromosi di media sosial itu, digugat denda hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Selain sang konglomerat, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Dalam dokumen gugatan, LGI mendalilkan bahwa S, yang merupakan owner showroom “K C”, diduga kuat menjadi penampung dan pemanfaat material tambang ilegal.
Material galian C ilegal itu diduga digunakan untuk pengurukan lahan yang rencananya akan dijadikan fasilitas pendukung usaha showroom mobilnya.
“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas, sebagai pemanfaat atau penampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba. Pasal 161 UU tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku,” jelas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau yang akrab disapa Tito, penasihat hukum LGI, Kamis (4/9/2025).
Tito menambahkan, dua kepala desa dari Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Keboireng (Kecamatan Besuki) digugat karena dianggap lalai dalam mengawasi wilayahnya, sehingga terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan bekas lubang dan kerusakan ekosistem.
LGI mendesak PN Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang ilegal di kedua desa tersebut dan lokasi pengurukan milik S.
Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menegaskan gugatan ini merupakan upaya masyarakat membantu negara mengawasi kerusakan lingkungan yang merugikan negara.
“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri. Tambang ilegal pastinya meninggalkan kerusakan lingkungan yang merupakan bom waktu,” ungkap Helmy.
Gugatan ini menyertakan pasal-pasal berat dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman bagi S, aktivitas tambang ilegalnya sendiri juga diancam denda hingga Rp 100.000.000.000.