IDPOST.CO.ID – Meskipun sudah diperingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, pelaku usaha pengelolaan slag aluminium yang tergabung dalam Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito dan Kesamben, Kabupaten Jombang masih membandel melakukan kegiatan ilegal
Kegiatan yang diduga melanggar aturan lingkungan ini bahkan berlangsung di rumah-rumah pelaku usaha pada malam hari, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan himbauan dari Pemkab Jombang.
Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha pada Sabtu, 17 April 2025, untuk memberikan peringatan agar tidak melakukan kegiatan di luar kawasan Sentra IKM.
“Tanggal 17 April pelaku usaha sudah kami panggil untuk diberikan peringatan agar menutup usahanya,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Beberapa pelaku usaha masih nekat menjalankan aktivitas pengelolaan slag aluminium secara ilegal, termasuk di Desa Kendalsari.
DLH Jombang berjanji akan melakukan verifikasi ulang dan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
“Sesuai laporan terbaru, kami akan melakukan verifikasi kembali untuk memastikan, bila memang terbukti akan diberikan tindakan yang lebih tegas,” tambah Miftahul Ulum.
Salah satu pengusaha aluminium yang diduga melakukan kegiatan ilegal di rumahnya adalah SMJ, warga Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Namun, ketika dikonfirmasi, SMJ tidak memberikan respons apapun, menambah kecurigaan bahwa pelaku usaha tersebut sengaja menghindari pengawasan.
Dugaan praktek kegiatan slag aluminium yang dilakukan dengan cara membakar plastik atau kertas berlapis aluminium foil di luar kawasan IKM ini jelas melanggar aturan lingkungan yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya efektivitas himbauan dari Pemkab Jombang, sehingga pelaku usaha nakal masih bisa bermain-main dengan aturan demi keuntungan pribadi.
Penegakan hukum yang lemah dan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap peringatan yang telah diberikan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas, kegiatan ilegal ini akan terus merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. (Tim/Red)