IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mencatatkan sejumlah kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Agung Wibowo, mengatakan kalau setiap bentuk indisipliner akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Setiap pelanggaran akan kita proses sesuai aturan. Tidak ada toleransi,” ucapnya.

Agung membeberkan sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di lingkungan ASN Pemkab Purworejo. Mulai dari bolos kerja, perselingkuhan, judi online (judol), penyimpangan perilaku, hingga perceraian yang tidak dilaporkan.

Ia memberikan penekanan khusus pada persoalan absensi. Menurutnya, aturan mengenai hal ini sangat jelas.

“Iya saya menegaskan bahwa kalau bolos 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja, itu sudah jelas diatur dalam PP 94, langsung diterapkan sanksinya. Bahkan akumulasi absen lebih dari 28 hari juga tetap kena hukuman disiplin,” ucapnya.

Sanksi Tegas Menanti

Hukuman disiplin yang diberikan bervariasi, tergantung pada berat-ringannya pelanggaran. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pencopotan jabatan (demosi), hingga yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Agung menjelaskan mekanisme penanganannya. Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.