Pemkab Purworejo Tegas, ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Dipecat

Pemkab Purworejo Tegas, ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Dipecat

Sementara untuk kasus dengan kategori sedang hingga berat, ditangani langsung oleh tim Ad Hoc khusus yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Keputusan akhir tetap berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi tidak bisa menghukum karena alasan suka atau tidak suka, semuanya harus sesuai prosedur,” tegas Agung.

Absensi Berbasis Aplikasi

Agung mengungkapkan, dua pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah masalah absensi dan kasus perselingkuhan.

Keberadaan sistem absensi berbasis aplikasi yang terhubung dengan lokasi (GPS) disebutnya sangat membantu dalam mendeteksi kecurangan.

“Sekarang absensi sudah fix lokasi, jadi bisa dilacak keberadaannya. Banyak yang ketahuan tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tandasnya.

Sudah Ada yang Dipecat

Terkait kasus berat, beberapa pegawai bahkan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian. Agung menyebutkan realisasi sanksi tegas tersebut.

“Tahun 2024 ada 4 sampai 5 orang yang diberhentikan, sebagian dari Dinas Pendidikan maupun dari perangkat kecamatan dan kelurahan. Untuk 2025 saat ini ada beberapa yang sedang dalam proses,” ungkapnya.