IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2025.

Kepastian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nomor 9093 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 13 Desember 2024.

Plt. Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, memaparkan bahwa pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 terdiri atas empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Kakao, dan Organik.

HET untuk masing-masing jenis telah ditetapkan: Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.400/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

“Alokasi awal tahun 2025 untuk Kabupaten Purworejo antara lain Urea sebanyak 13.450 ton, NPK 12.000 ton, NPK Kakao 8,1 ton, serta Organik 72 ton. Alokasi ini telah dibagi ke masing-masing kecamatan sesuai dengan pemetaan kebutuhan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Wiyoto.

Realokasi Menyesuaikan Kebutuhan Riil

Wiyoto menambahkan, dalam perjalanannya, DKPP melakukan penyesuaian alokasi berdasarkan tingkat serapan pupuk di tiap kecamatan yang berbeda-beda. Pada 5 Agustus 2025, diterbitkan perubahan kedua atas SK tersebut.

“Dalam realokasi itu, alokasi Urea menjadi 13.451 ton, NPK tetap 12.000 ton, NPK Kakao turun menjadi 7,85 ton, dan Organik tetap 72 ton,” terangya.

“Jumlahnya tidak banyak bergeser, tetapi distribusi di tiap kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan riil. Bahkan, kemungkinan akan ada realokasi ketiga menyusul tambahan alokasi pupuk ZA dari provinsi,” tambahnya.