Distribusi dan Syarat Penerima
Penyaluran pupuk bersubsidi di Purworejo dilakukan melalui lima distributor resmi dengan pembagian wilayah kerja yang berbeda.
Wiyoto menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan kepemilikan lahan maksimal dua hektare, mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, termasuk petani anggota lembaga masyarakat desa hutan.
“Tidak semua usulan RDKK dari petani bisa dipenuhi karena keterbatasan alokasi dari pusat,” imbuhnya.
Kemudahan Pembelian dengan KTP
Mengenai tata cara pembelian, pemerintah masih menerapkan mekanisme Kartu Tani. Namun, mengatasi kendala teknis yang sering muncul, petani kini diberikan kemudahan.
“Pembelian bisa menggunakan sistem ipubers atau menggunakan KTP sebagai alternatif. Syaratnya, petani harus terdaftar dalam RDKK, telah mengusulkan pada tahun sebelumnya, serta menjadi anggota kelompok tani yang legal dan tercatat dalam aplikasi,” papar Wiyoto.
