IDPOST.ID – Pegiat lingkungan Lush Green Indonesia secara resmi melayangkan somasi terhadap dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tulungagung.
Investigasi mereka tidak hanya mengungkap kerusakan lingkungan di dua kecamatan, tetapi juga menyorot dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal berinisial K sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, mengungkapkan bahwa timnya telah turun langsung untuk melakukan pemetaan di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (23/8/2025).
Temuan yang paling mengejutkan adalah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, di mana seorang pengusaha dealer mobil dan motor bekas yang aktif di media sosial diduga kuat menjadi penampung atau pemanfaat tanah urug dari galian C ilegal.
“Untuk lokasi ketiga, kami mengasumsikan adanya penampung hasil tambang ilegal. Kami sudah mengantongi keterangan warga setempat dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) mengenai siapa pemiliknya,” ujar Iyan.
Selain menyoroti pihak penampung, tim juga menemukan bukti kerusakan lingkungan yang signifikan. “Di Dusun Kedung Gundel, Desa Nglampir, kami menemukan satu alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal. Kondisi lebih ironis kami temukan di Desa Kebo Ireng, di mana lahan bekas tambang emas ilegal ditinggal begitu saja, kini gundul dan sangat rawan longsor,” jelasnya.
Lush Green Indonesia menegaskan bahwa seluruh aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Iyan menekankan bahwa ancaman hukum bagi penampung justru lebih berat.
“Pasal 161 sangat jelas. Setiap orang yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang dari sumber tidak resmi bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Ini sanksi yang lebih berat dibandingkan pelaku penambangannya,” tegas Iyan.
Berdasarkan temuan ini, Lush Green Indonesia tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Penegak Hukum (Gakkum) ESDM dan KLHK, serta mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang akan menargetkan para penambang dan penampungnya.