IDPOST.ID – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (4/9/2025).
Gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini menyoroti praktik tambang ilegal galian C yang diduga merusak lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki.
Yang mencolok dari gugatan ini adalah munculnya nama seorang pengusaha showroom mobil dan motor bekas (mokas) ternama di Kecamatan Bandung, berinisial S, sebagai tergugat I.
Pengusaha yang aktif bersosial media untuk promosi ini diduga kuat berperan sebagai penampung dan pemanfaat material tambang ilegal.
Direktur KHYI sekaligus penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, membenarkan hal tersebut.
“Sudah kami daftarkan. Untuk tergugat yakni inisial S dengan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas, K C, di Kecamatan Bandung,” jelas Tito.
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa S diduga melakukan pengurukan lahan untuk pembangunan fasilitas umum pribadi pendukung usahanya.
Material tanah urug yang digunakan diduga bersumber dari tambang ilegal. Atas tindakan ini, S terancam sanksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami menduga kuat ia sebagai penampung atau pemanfaat, yang juga merupakan pelanggaran hukum,” tegas Tito.
Selain S, gugatan juga menjerat dua kepala desa, yakni dari Desa Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Desa Keboireng (Kecamatan Besuki). Keduanya dinilai melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
LGI mendesak pengadilan untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang disebutkan dalam gugatan untuk mengungkap fakta secara langsung.
