IDPOST.ID – Keluhan petani di Kecamatan Bayan, Purworejo, akhirnya mendapat jawaban resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo membuka suara terkait saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Kragilan yang rusak dan menyebabkan sawah kekeringan selama belasan tahun.
Melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Muhammad Ngadnan, DPUPR Purworejo menegaskan bahwa wewenang penanganan DI Kragilan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“DI Kragilan memang menjadi kewenangan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah. Bukan kabupaten yang bisa menangani langsung,” tegas Ngadnan, Senin (29/9/2025).
Ngadnan memaparkan, saluran DI Kragilan membentang sepanjang 10 kilometer dari Desa Kragilan hingga Desa Beringin. Saat ini, kondisi saluran sebagian besar sudah rusak parah.
“Dari pengecekan lapangan, saluran banyak yang lapuk, tertutup sedimentasi, dan mengalami degradasi fungsi. Beberapa hari ini ada normalisasi 3-4 kilometer yang dikerjakan Balai PSDA Probolo, tapi kami tidak tahu detail anggarannya,” ujarnya.
Sudah Kirim Surat Sejak 2023, Tapi Tak Ditindaklanjuti
DPUPR Purworejo mengaku telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat permohonan penanganan ke Pemprov Jateng sejak 2023.
“Kami sudah kirim surat lengkap dengan data kerusakan. Namun sampai 2025 belum ada tindak lanjut signifikan. Rehab yang ada tahun ini sepenuhnya dikelola provinsi tanpa melibatkan kabupaten,” jelas Ngadnan.
Tinggalkan Balasan