IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk dan dua kades digugat secara perdata senilai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Agenda sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacaranya.

Dalam gugatan itu, K-cunk diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Sementara untk dua kades yang digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.