Petitum Gugatan Rp300 Miliar ke K-cung Motor dan Dua Kades Tulungagung dalam Kasus Tambang Ilegal

Petitum Gugatan Rp300 Miliar ke K-cung Motor dan Dua Kades Tulungagung dalam Kasus Tambang Ilegal

“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.

Berikut isi petitum lengkap gugatan yang diajukan oleh LGI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tetap milik Para Tergugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum yaitu semua surat-surat yang tidak memenuhi aturan hukum pertambangan batuan oleh Para Tergugat;
  5. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, atas kerugian materiil : Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan kerugian imateriil : Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), dengan total kerugian Penggugat secara materiil dan imateriil yaitu : Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan Para Tergugat jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, mapun verzet.