“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.
Berikut isi petitum lengkap gugatan yang diajukan oleh LGI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tetap milik Para Tergugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum yaitu semua surat-surat yang tidak memenuhi aturan hukum pertambangan batuan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, atas kerugian materiil : Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan kerugian imateriil : Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), dengan total kerugian Penggugat secara materiil dan imateriil yaitu : Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan Para Tergugat jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, mapun verzet.
