IDPOST.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar Raya menyatakan sikap tegas menolak penahanan terhadap para aktivis yang ditangkap sebagai buntut kerusuhan akhir Agustus lalu.
Dalam pernyataan sikap yang diterima idpost.id, PC PMII Blitar Raya mengecam kebijakan pemerintah yang dinilai sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada masyarakat sipil.
“Yang dilatarbelakangi dari berbagai kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada masyarakat sipil,” ucap M Rizki Fadilla Mandataris Ketua PC PMII Blitar.
Organisasi mahasiswa itu juga menyoroti represifitas aparat terhadap masyarakat sipil, terutama dalam kasus Affan Kurniawan, ojol yang dilindas kendaraan rantis Brimob.
Menurut Rizki, kasus tersebut menambah deretan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil.
“Orasi-orasi yang disampaikan para aktivis sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap isu-isu sosial yang merugikan masyarakat justru dipahami sebagai pelanggaran hukum,” tulis pernyataan itu.
PC PMII Blitar Raya kemudian menyampaikan empat poin tuntutan:
- Mendesak Polres Kediri segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima secepatnya.
- Mengecam tindakan penjemputan paksa oleh aparat dan tindak represif, yang jelas-jelas melanggar HAM dan ancaman bagi demokrasi dan konstitusi.
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat, mahasiswa terlebih kader-kader PMII untuk menyerukan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
- Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh M. Rizki Fadilla dan Alex Cahyono selaku Mandataris Pengurus Cabang PMII Blitar Raya.
“Demikian pernyataan sikap PC PMII Blitar Raya ini kami sampaikan. Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup pernyataan yang dikeluarkan pada 27 September 2025 atau 5 Rabiul Akhir 1447 H tersebut.
