Peristiwa

PN Blitar Vonis Bebas, Gaji Samsudin dari YouTube Bikin Melongo!

×

PN Blitar Vonis Bebas, Gaji Samsudin dari YouTube Bikin Melongo!

Sebarkan artikel ini
PN Blitar Vonis Bebas, Gaji Samsudin dari YouTube Bikin Melongo!

IDPOST.CO.ID – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan.

Gus Samsudin mempunyai kanal YouTube Mbah Den (Sariden) dengan memiliki 1,8 juta subscriber.

Saat itu YouTube tersebut berisikan tentang aktivitasnya di padepokan mulai dari menyembuhkan orang sakit, pergi ke tempat angker untuk mengusir makhluk halus, menghadapi makhluk halus dan lain sebagainya.

Melansir dari laman Social Blade, kanal YouTube yang memiliki 1,88 juta subscriber rata-rata menghasilkan $390 – $6,2 ribu atau senilai Rp6 miliar hingga Rp97 miliar.

Sebelumnya, Samsudin dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.