IDPOST.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto secara konsisten menggelar kampanye anti-gratifikasi setiap hari.
Yang menarik, kegiatan ini melibatkan seluruh elemen di lingkungan pengadilan, mulai dari pejabat struktural hingga staf honorer.
Komitmen Kuat terhadap Integritas
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menjelaskan bahwa inisiatif ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua PN yang membentuk tim khusus pelaksana kampanye.
“Kami ingin semua pihak yang berkunjung ke pengadilan merasakan atmosfer pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik tidak terpuji. Bahkan, kami harap mereka bisa turut menyebarkan semangat ini ke masyarakat,” tegas Eddy.
Fokus pada Titik Interaksi Publik
Kampanye difokuskan di area pengadilan sebagai lokasi interaksi paling intens antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Petugas secara aktif memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, sanksi hukum bagi pelanggar, hingga prinsip pelayanan tanpa biaya tambahan
“Semua layanan kami gratis kecuali yang sudah diatur secara resmi oleh negara. Tidak ada toleransi untuk gratifikasi dalam bentuk apapun,” jelas salah seorang petugas saat memberikan sosialisasi.
Kampanye ini menuai apresiasi dari pengunjung. Rina, salah satu warga, mengaku baru menyadari bahwa pemberian hadiah sekecil apapun kepada petugas bisa termasuk gratifikasi.
“Saya jadi paham bahwa niat baik sekalipun bisa melanggar aturan. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Gerakan ini merupakan implementasi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan Mahkamah Agung dan KPK.
PN Purwokerto berharap inisiatif mereka bisa menginspirasi institusi peradilan lain di Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang lebih bersih dan profesional.