IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung secara resmi telah menetapkan jadwal persidangan untuk perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga, Hariyanto, terhadap empat pihak termohon. Sidang perdana perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini diagendakan digelar pada Selasa, 16 September 2025.
Berdasarkan informasi dari sistem elektronik pengadilan yang diakses, Jumat (6/9/2025), persidangan akan dilaksanakan di Ruangan Cakra PN Tulungagung. Sidang diprogramkan dimulai pukul 10.00 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga selesai.
Agenda utama pada sidang pertama ini adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat dan respons awal dari para termohon.
Seluruh pihak yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perkara yang masuk dalam kategori Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH) ini menjadikan Hariyanto sebagai penggugat.
Sementara yang digugat terdiri dari empat pihak: Suryono Hadi Pranoto (termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).
Meskipun substansi gugatan belum sepenuhnya terungkap, posisi dua kepala desa sebagai termohon mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan kebijakan atau perizinan di tingkat desa dengan persoalan lingkungan yang digugat.
Masyarakat dan pegiat lingkungan setempat menyambut baik digelarnya persidangan ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan memantau perkembangan persidangan ini secara berkala. Ini merupakan ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Tulungagung,” kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum setempat.