Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pencuri Gabah di Area Pemakaman Purworejo

×

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pencuri Gabah di Area Pemakaman Purworejo

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pencuri Gabah di Area Pemakaman Purworejo

IDPOST.ID – Berkat video CCTV dan keterangan para saksi mata warga setempat, Polsek Kota Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan warga, dengan menangkap tiga pelaku yang beraksi di area pemakaman Sibak, wilayah perbatasan Kelurahan Doplang dan Pangenjurutengah, Kabupaten Purworejo jawa tengah.

AKBP Andry Agustiano melalui Kapolsek Kota Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Poniman, seorang warga Kampung Ngupasan, Kelurahan Pangenjurutengah, pada Senin (1/9/2025). Poniman selaku korban melaporkan kehilangan gabah yang ia jemur di area Makam Sibak.

“Gabah itu dijemur di lokasi pemakaman karena sawah korban berdekatan dengan area tersebut. Pagi harinya, korban datang ke Polsek Kota Purworejo untuk melaporkan pencurian yang terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya Kapolsek, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya mengaku melakukan pencurian ditengah malam dengan modus memasukkan gabah ke dalam karung (bagor), dan dimuat menggunakan kendaraan roda empat jenis pickup warna putih, para pelaku lalu menjualnya di wilayah Banyuurip, Purworejo, dan bahkan hingga Kulon Progo, DIY.

“Para pelaku masih berusia muda dan berasal dari keluarga broken home. Mereka sering keluyuran malam tanpa pengawasan orang tua. Dari hasil pengakuan, pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (29/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Total gabah yang berhasil mereka curi lebih dari satu ton,” tambahnya AKP Bruyi.

Menurut keterangan korban, Ribut Poniman, sebenarnya aksi pencurian sudah terjadi berulang kali sebelum para pelaku tertangkap.

Selama kurun waktu 27 Agustus hingga 1 September 2025, ia mengaku kehilangan gabah sebanyak lima kali.

“Kerugian yang saya alami lebih dari satu ton gabah. Namun pelaku hanya mengaku dua kali beraksi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan masyarakat kecil,”ungkapnya.

Di sisi lain, Ribut Poniman berharap keamanan di lingkungannya dapat kembali terjaga. Ia menuturkan bahwa menjemur gabah di area pemakaman sudah menjadi tradisi warga sejak lama, karena areanya luas dan dekat dengan sawah.

Saat ini harga gabah di Purworejo berkisar Rp7.000 per kilogram untuk gabah basah dan bisa mencapai Rp8.000 per kilogram jika sudah kering. Dengan jumlah kerugian lebih dari satu ton, total kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Kronologi penangkapan pelaku cukup unik. Warga sempat berusaha menghadang mobil pelaku dengan penghalang bambu dan kayu, namun para pelaku nekat menerobos hingga bemper mobil mereka pecah. Pecahan bemper tersebut kemudian dijadikan barang bukti.

Ditambah lagi, mobil yang digunakan pelaku memiliki ciri khas berupa lampu kelap-kelip. Berdasarkan rekaman CCTV dari Dinas Kominfo, mobil tersebut diketahui melintas ke arah timur dan akhirnya terlacak hingga ke Desa Plipir. Dari situlah, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Kapolsek Kota Purworejo mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga agar tidak memberi peluang bagi tindak kejahatan.

“Gabah, sepeda motor, atau barang lain harus diamankan sebaik mungkin. Jangan sampai memberi kesempatan bagi orang yang berniat jahat. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan,” pesan AKP Bruyi.

Para pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.