Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Blitar Ungkap Kasus Pengerusakan dan Pembakaran Gedung DPRD, 12 Tersangka Diamankan

×

Polres Blitar Ungkap Kasus Pengerusakan dan Pembakaran Gedung DPRD, 12 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Ungkap Kasus Pengerusakan dan Pembakaran Gedung DPRD, 12 Tersangka Diamankan

IDPOST.ID – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan intensif, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 anak di bawah umur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian yang bermula sekitar pukul 23.00 WIB.

Massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar sebelum akhirnya berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.

Dengan brutal, massa menjebol pagar kantor, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melancarkan aksinya di Gedung DPRD, massa juga sempat berbuat anarkis di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Kaca pos dipecahkan dan sejumlah barang inventaris seperti kulkas dan televisi dijarah. Aksi anarkis ini berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sebanyak 41 orang diamankan, dan dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, 11 tersangka adalah anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sembilan orang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Adapun 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok. Ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.

Salah satu tersangka, seorang anak berusia 16 tahun, bahkan berperan sebagai provokator dengan menghasut massa melalui grup WhatsApp “INPO DEMO AREA BLITAR” yang beranggotakan 950 orang.

Pesan ajakan yang berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR,” inilah yang memicu aksi anarkis tersebut.

Polisi memastikan grup WhatsApp tersebut sudah dihapus. Namun, Polres Blitar akan bekerja sama dengan polres lain seperti Blitar Kota, Kediri Kota, Kediri, dan Polda Jatim untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagi pelaku provokasi dan penghasutan, dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis.

Ia juga mengimbau bagi siapa saja yang masih menyimpan barang hasil jarahan untuk segera menyerahkan kembali, karena hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum.

“Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.