IDPOST.ID – Polresta Cilacap mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap tindak penipuan sekaligus peredaran uang palsu yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Seorang pria berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, di Aula Patriatama, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, Kapolresta Cilacap, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penggandaan uang untuk menjerat korban.
“Kasus ini bermula dari skema penggandaan uang yang digunakan tersangka untuk menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2017 di berbagai daerah seperti Banyumas dan Yogyakarta,” ujarnya.
Petugas menangkap TP di kediamannya setelah pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati tembok setinggi tiga meter.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan uang palsu,” tambah Kombes Pol Ruruh.
Korban kasus ini, MS (36), asal Palembang, mengenal tersangka melalui kenalan yang mengaku berhasil menggandakan uang dengan cara mengirim 1 juta dan menerima kembali 2 juta, menggunakan uang asli.
Tertarik dengan janji keuntungan lebih besar, korban bersama istrinya berangkat ke Cilacap membawa uang sekitar Rp180 juta.
Pertemuan berlangsung di sekitar stasiun, di mana korban menyerahkan uang Rp180 juta kepada TP. Pelaku memberikan tas kresek berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 senilai total Rp280 juta.
Namun, saat diperiksa, hanya beberapa lembar teratas yang asli, sisanya uang palsu. Korban kemudian melapor ke Polsek Kroya.
Empat hari setelah pelaporan, polisi dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta berhasil menangkap tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi uang palsu senilai kurang lebih Rp3 miliar serta sejumlah benda mistis seperti patung kuda, samurai, dan kalung yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa dan mengimbau masyarakat agar waspada serta segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Tersangka dikenai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal terkait penipuan, dengan ancaman pidana maksimum penjara 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga keaslian rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Menurutnya, uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas rendah dan mudah dikenali menggunakan metode tiga langkah: Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D).
BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” dan mengingatkan prinsip perawatan uang asli dengan 5J: Jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, atau dibasahi.
Bank Indonesia juga menyediakan layanan verifikasi keaslian uang melalui kantor BI, kepolisian, dan perbankan.
Polresta Cilacap juga mengajak warga untuk melapor dengan menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana tersebut.