Peristiwa

Praktik Nakal Industri Aluminium di Jombang Masih Merajalela

×

Praktik Nakal Industri Aluminium di Jombang Masih Merajalela

Sebarkan artikel ini
Praktik Nakal Industri Aluminium di Jombang Masih Merajalela

IDPOST.CO.ID – Sangat disayangkan, meskipun pemerintah Kabupaten Jombang telah membangun gedung khusus untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Slag Aluminium di Desa Kendalsari sebagai upaya mengatur dan menertibkan industri aluminium, kenyataannya masih ada pengusaha yang membandel dan melakukan aktivitas ilegal di luar kawasan yang telah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya melindungi lingkungan dan masyarakat.

Di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, aktivitas pembakaran plastik berlapis aluminium foil yang berbahaya masih berlangsung di belakang rumah warga.

Proses ini diikuti dengan pengecoran aluminium menjadi batangan, yang tidak hanya melanggar aturan zonasi, tetapi juga menimbulkan polusi udara beracun dan risiko kesehatan serius bagi warga sekitar.

Pembakaran plastik berlapis aluminium foil menghasilkan asap berbahaya yang mengandung zat kimia toksik, berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan penyakit kronis lainnya. Aktivitas ini berlangsung tanpa pengelolaan limbah yang memadai, memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang eeengan namanya disebut mengungkapkan kekecewaannya atas praktik ilegal yang sudah berlangsung lama.

“Sudah lama kalau itu, Pak Samuji tiap malam bakar grenjeng (aluminium foil, red), kalau siang tidak membakar, kalau pengusaha lainnya pindah di koperasi Kendalsari,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran bukanlah hal baru, melainkan masalah sistemik yang tidak kunjung ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring lapangan terkait adanya pengusaha nakal tersebut.

“Segera kami cek lapangan mas,” pungkasnya singkat.

Namun, pernyataan ini terkesan kurang tegas dan belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menghentikan praktik ilegal yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan.

Praktik pembakaran plastik berlapis aluminium foil dan pengecoran aluminium di luar Sentra IKM jelas melanggar aturan zonasi dan tata ruang yang telah ditetapkan.

Aktivitas ini tidak hanya mencemari udara dengan zat berbahaya, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya, mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan pertanian dan kawasan hijau harus dilindungi dari alih fungsi yang merusak.

Namun, aktivitas ilegal ini menunjukkan kegagalan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang seharusnya mencegah kerusakan lingkungan.