Politik

Proses Hukum Kasus Gus Miftah: Dari Pemeriksaan Hingga Penghentian

×

Proses Hukum Kasus Gus Miftah: Dari Pemeriksaan Hingga Penghentian

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Kasus Gus Miftah: Dari Pemeriksaan Hingga Penghentian
Gus Miftah saat dapat bisikan (instagram)

IDPOST.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menjelaskan alasan di balik kunjungan Bawaslu Pamekasan ke rumah Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terkait aksi Gus Miftah yang membagi-bagikan uang dan menjadi perbincangan di media sosial.

Bagja menjelaskan bahwa pemanggilan Gus Miftah hanya dapat dilakukan jika peristiwa tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Pemanggilan tersebut akan terjadi setelah ditemukan bukti bahwa kejadian tersebut terkait dengan pelanggaran pemilu.

Bagja menekankan bahwa pemanggilan Gus Miftah tidak dapat dilakukan jika kejadian tersebut hanya sebatas penelusuran.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye, karena nama Gus Miftah tidak terdaftar dalam tim kampanye.

Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa Gus Miftah bukan anggota tim kampanye, sehingga kejadian tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah untuk meminta keterangan terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di Pamekasan.

Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.