Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Provokator Kerusuhan DPRD Blitar Terungkap, Remaja Belasan Tahun Jadi Penghasut Massa via Grup WhatsApp

×

Provokator Kerusuhan DPRD Blitar Terungkap, Remaja Belasan Tahun Jadi Penghasut Massa via Grup WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Provokator Kerusuhan DPRD Blitar Terungkap, Remaja Belasan Tahun Jadi Penghasut Massa via Grup WhatsApp

IDPOST.ID – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengidentifikasi provokator di balik kerusuhan pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Pelaku utama penghasutan adalah seorang remaja berusia 16 tahun yang menyebarkan ajakan anarkis melalui grup WhatsApp bernama “INPO DEMO AREA BLITAR” yang beranggotakan 950 orang.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa pesan provokatif yang disebarkan berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.” Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerugian hingga Rp10 miliar.

“Kami telah mengamankan 41 orang terkait insiden ini, dan 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu yang paling menonjol adalah peran provokator yang masih di bawah umur ini,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman.

Dari 12 tersangka, 11 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Sembilan orang telah ditahan, sementara tiga anak berusia 13 tahun tidak ditahan.

Sebanyak 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari menjarah barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, hingga kompor, hingga merusak pagar dan melempari gedung dengan batu.

Polisi memastikan grup WhatsApp yang digunakan untuk penghasutan telah dihapus. Namun, Polres Blitar tidak berhenti di situ. Mereka akan bekerja sama dengan polres lain, termasuk Blitar Kota, Kediri Kota, Kediri, dan Polda Jatim, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tujuannya adalah menelusuri informasi yang pernah beredar di grup tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam aksi anarkis ini.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi juga memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Khusus bagi pelaku provokasi dan penghasutan, mereka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan damai.