IDPOST.CO.ID – Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi Berkah Logam Kendalsari di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 23 miliar dari APBN, kini justru menjadi sorotan tajam.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan aluminium yang ramah lingkungan ini dinilai gagal total dalam mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk.
Alih-alih menjadi pusat industri yang terkontrol, kenyataannya masih ada oknum anggota koperasi yang melakukan aktivitas pengelolaan aluminium secara ilegal di pekarangan rumahnya, yang masuk dalam zona kuning dan bukan bagian dari sentra kawasan IKM yang dibangun pemerintah.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa proyek ini tidak efektif dan pemborosan anggaran publik yang sangat besar.
Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Oknum pelaku usaha pengecoran aluminium, yang diketahui bernama SMJ, masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa menghiraukan himbauan dan teguran yang sudah diberikan.
SMJ melakukan proses pengelolaan aluminium dengan cara membakar plastik atau kertas berlapis aluminium dalam jumlah besar di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari.
Aktivitas ini jelas berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Salah satu anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa SMJ memang anggota koperasi, namun tetap memilih jalan sendiri meski sudah diperingatkan.
Ya memang anggota Koperasi Berkah Logam, teman-teman sudah memperingatkan tapi tetap saja jadi urusannya sendiri, resiko ditanggung sendiri,” ujarnya.
Sementara, Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, mengaku masih menunggu laporan dari tim Wasdal Gakkum yang turun ke lokasi sebelum mengambil tindakan.
Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa DLH dan Pemkab Jombang tidak memiliki langkah konkret dan cepat dalam menangani pelanggaran yang sudah jelas merugikan lingkungan.
Lebih parah lagi, Ulum belum berani memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika pelanggaran tersebut terbukti, dengan alasan belum mengetahui secara pasti.
Sikap ini memperlihatkan ketidaksiapan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Pembakaran limbah plastik berlapis aluminium yang dilakukan secara ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas udara dan kesehatan warga sekitar.
Pencemaran udara akibat asap berbahaya dari pembakaran limbah tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.
Kegagalan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan anggaran publik dan komitmen Pemkab Jombang dalam melindungi lingkungan serta kesejahteraan warganya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang aman dan ramah lingkungan justru terbuang sia-sia tanpa hasil yang nyata.