Boyolali – Perwakilan PT Pollung Karya Abadi (PKA), kontraktor asal Medan, Sumatera Utara, selaku pemenang tender proyek pemeliharaan berkala Jalan Pandanaran Boyolali, angkat bicara terkait isu yang sempat beredar mengenai perusahaannya.
Humas PT PKA, Boyke Gultom, menegaskan isu tersebut merupakan kasus lama pada 2016 yang sudah selesai secara hukum. Ia menjelaskan, kala itu terdapat pekerjaan di Binjai, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak sekitar Rp2 miliar, namun terjadi ketidaksesuaian dalam pengajuan kredit sebesar Rp1,5 miliar.
“Semua sudah diselesaikan secara hukum. Bahkan waktu itu PT Pollung sendiri yang melaporkan kasus tersebut, dan direktur yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya,” kata Boyke kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, direktur saat ini dijabat oleh Henry. Untuk pelaksanaan proyek di Boyolali, PT PKA akan membuka cabang sementara di Boyolali hingga pengerjaan selesai pada akhir Desember 2025.
“Kami akan berkantor di Boyolali dan menyiapkan tenaga ahli serta tim operasional yang akan standby sampai proyek ini selesai. Kami berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga,” tegasnya.
Boyke menjelaskan, nilai kontrak proyek ini mencapai Rp21,5 miliar dari pagu Rp22 miliar. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pengaspalan, perbaikan saluran, pedestrian, serta trotoar pejalan kaki dari area parkir Taman Hutan Kota menuju Patung Kuda Simpang Lima Boyolali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyampaikan bahwa pemenang lelang ditentukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), sementara pihaknya hanya menyiapkan anggaran.
“Proyek ini merupakan salah satu proyek strategis daerah. Di Boyolali ada sekitar delapan sampai sepuluh proyek sejenis. Seluruhnya akan mendapat pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan sejak awal hingga selesai,” jelas Yulius.
Ia berharap pengerjaan pemeliharaan Jalan Pandanaran dapat diselesaikan sesuai target dan bermanfaat bagi masyarakat Boyolali.
