IDPOST.ID – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 300.000 warga yang terindikasi bermain judi online.

Keputusan ini berdasarkan hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, dari total 12 juta penerima bansos Kemensos, investigasi PPATK menemukan sekitar 2 juta warga dinilai tidak layak menerima bantuan.

Dari angka itu, sebanyak 600.000 penerima terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi daring.

“Yang kita periksa sekarang ada lebih dari 300 ribu penerima bansos yang tidak bisa lagi mendapatkan bantuan. Jika memang terbukti, bansosnya langsung kita hentikan,” tegas Gus Ipul dalam keterangannya di Malang, Jawa Timur, Senin (8/9/2025).

Gus Ipul memastikan bahwa bansos yang dihentikan tersebut tidak akan hilang begitu saja. Bantuan tersebut akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan lebih tepat sasaran.

“Nantinya, bansos kita salurkan kepada yang berhak, dengan nominal yang sama, sehingga manfaatnya tepat sasaran,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi online.