IDPOST.ID – Pemerhati Telematika dan Multimedia, Roy Suryo, menyoroti langkah kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nyaris membuat Indonesia “gelap” dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025.
Roy Suryo menilai keputusan yang menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan capres-cawapres itu sebagai tindakan yang irasional dan tidak masuk akal.
“Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh Pimpinan KPU tanggal 21 Agustus 2025 lalu, tanpa berkonsultasi dulu ke DPR, langsung membikin gaduh di masyarakat. Bahkan tak sedikit sudah muncul kecaman agar KPU ‘di-Nepal-kan’,” tulis Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, keputusan itu adalah bentuk keberpihakan KPU kepada oknum pejabat atau bekas pejabat yang tidak ingin transparan dengan rekam jejaknya, yang sangat mungkin palsu atau bermasalah.
“KPU mau seenaknya menabrak UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan Keputusannya. Ini jelas sebuah keberpihakan,” tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Roy Suryo menyoroti bahwa yang dikorbankan KPU bukan hanya soal ijazah, tetapi juga dokumen krusial lain seperti LHKPN dari KPK, surat keterangan bebas G30S/PKI, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Ibarat mau mencari tikus tapi KPU malah membakar lumbungnya. Sebuah tindakan yang melawan akal waras,” ujarnya.
Meski KPU telah membatalkan keputusan tersebut pada Selasa (16/9/2025), Roy Suryo menegaskan bahwa langkah itu belum cukup.
Tinggalkan Balasan