IDPOST.CO.ID – Seorang fans JKT48 bernama Ahmad Arsyad Disky, meninggal dunia saat melihat konser di Semarang.
Sebelum meninggal, korban dikabarkan sempat pingsan ditengah-tengah jalannya konser JKT48.
Melalui akun Twitter JKT48 mengucapkan bela sungkawa atas kejadian meninggalnya salah satu fans.
Perlu diketahui, saat ini JKT48 sedang menjalani rangkaian Summer Tour 2023.
“Kami segenap member dan staff JKT48 mengucapkan turut berbelasungkawa atas berpulangnya salah satu pendukung JKT48,” tulis dalam cuitan.
“Semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkannya diberi kekuatan,” lanjutnya.
Untuk menghormati kepergian Ahmad Arsyad Disky, personel JKT48 bakal melakukan doa dengan mengheningkan cipta pada tur di lokasi selanjutnya.
“Untuk menghormati kepergian beliau, JKT48 akan mengajak seluruh member, staff, dan fans yang hadir di JKT48 Summer Tour Malang dan Solo untuk mengheningkan cipta bersama sebelum aktivitas acara dimulai,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepergian Ahmad Arsyad Disky (17) membawa duka mendalam bagi keluarga.
Pria yang juga merupakan atlet kempo itu sempat pingsan dan videonya viral ketika masih berada di bangku penonton konser JKT48.
Sementara itu, ayah Ahmad Arsyad Disky, Edi Sarjono, mendatangi Polrestabes Semarang guna memberikan keterangan soak kematian anaknya. Sambil menangis, Edi berharap kejadian yang sama tak terulang.
“Ya seharusnya ada evaluasi lagi supaya penyelenggaraannya tidak seperti itu lagi, cukup anak saya,” katanya.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi izin lantaran pengajuannya sangat mepet dengan waktu pelaksanaan konser.
“Pada saat pengajuan itu kan karena mereka mengajukan ya mendadak kemudian berproses kan, dari perizinan itu dari kita paling tidak harus melakukan pengecekan hal itu belum sempat dilakukan,” ujar Lafri di Pantai Tirang, Semarang.
“Paling tidak pengajuannya 3 sampai 5 hari sebelum kegiatan sehingga kalau kita mengajukan pada peraturan yang ada kalau menghadirkan artis nasional itu yang mengeluarkan izin dari Polda kalau kita hanya membuat surat rekomendasi dari surat tersebut,” tandasnya.