IDPOST.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil signifikan. Rabu (8/10/2025), Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menyita 935 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 18.700 batang.

Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Operasi penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo mengatakan penindakan ini dilakukan dengan menyasar toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Wiworo menjelaskan ada lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Ada 5 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” terang Wiworo.