IDPOST.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil signifikan. Rabu (8/10/2025), Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menyita 935 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 18.700 batang.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Operasi penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo mengatakan penindakan ini dilakukan dengan menyasar toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Wiworo menjelaskan ada lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Ada 5 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” terang Wiworo.
Himbauan kepada Masyarakat
Melalui operasi ini, tim gabungan menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
Pihaknya menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan, yaitu memiliki pita cukai asli dan sah.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Ajakan Melaporkan
Wiworo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menghimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal untuk segera melaporkan ke kami agar bisa segera kami amankan,” pesannya.
Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo berharap melalui operasi semacam ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk hanya memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum, guna menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
