Peristiwa

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Sepande

×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Sepande

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Sepande
Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Sepande

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID, – Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan sekelompok pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam tawuran dan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang korban meninggal dunia.

Korban berinisial MDA (18) seorang pelajar beralamat di Wonoayu, Sidoarjo, meninggal ketika dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Sidoarjo karena pendarahan hebat yang diakibatkan luka bacokan dan pukulan benda tumpul di beberapa bagian anggota tubuhnya.

Pengeroyokan korban dilakukan di lahan kosong yang berada disebelah timur toko swalayan Greensmart, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin, (22/05/2023) pukul 03.00 WIB dini hari. Dimana saat itu korban tertinggal dari kelompoknya yang kabur dikarenakan kalah jumlah orang.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat 2 kelompok pemuda yang berasal dari Surabaya serta Sidoarjo saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku akhirnya mengajak kelompok lain untuk menyerang di wilayah Sidoarjo.

“Para pelaku semuanya pelajar yang masih dibawah umur dan saat ini mereka telah kita amankan bersama barang bukti antara lain, empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu. Kasus ini berhasil terungkap tidak sampai 24 jam,” ujar Kapolresta Sidoarjo, pada Rabu (24/5/2023).

Pelaku Penganiayaan yang diamankan di Mapolresta Sidoarjo berjumlah 10 orang dan berusia antara 15-18 tahun bahkan diantara mereka ada yang berstatus kakak beradik. Dikarenakan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut hingga mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” pungkasnya.

Teguh