IDPOST.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, bersama seorang warga Kranji, Purwokerto, Jawa Tengah bernama Agus, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas, pada hari Senin, 6 Oktober 2025.

Laporan tersebut didampingi oleh Kuasa Hukum Djoko Susanto, SH, terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan yang mencatut nama Sekda Banyumas.

Menurut keterangan H. Djoko Susanto, SH, kasus ini bermula ketika Agus, warga Kranji, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 09.39 WIB.

Pesan tersebut mengaku berasal dari Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie, yang disebut sedang menyalurkan bantuan donasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Dalam pesan itu, pelaku mengaku sebagai Sekda Banyumas dan meminta agar bantuan senilai Rp25 juta segera ditransfer melalui sekretaris pribadi beliau,” jelas Djoko Susanto di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Namun, setelah transaksi dilakukan, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan bahwa transfer seharusnya hanya Rp15 juta, sementara Rp10 juta sisanya diminta untuk disalurkan ke panti asuhan atas nama Sekda.

“Karena percaya, korban pun langsung mentransfer uang Rp10 juta tersebut. Namun belakangan diketahui bahwa dana itu tidak pernah sampai ke tujuan dan ternyata penipu menggunakan identitas palsu,” lanjut Djoko.