Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Selain Gaji, Anggota DPRD Purworejo Juga Terima Dana Aspirasi dan Fasilitas Kunjungan Kerja

×

Selain Gaji, Anggota DPRD Purworejo Juga Terima Dana Aspirasi dan Fasilitas Kunjungan Kerja

Sebarkan artikel ini
Selain Gaji, Anggota DPRD Purworejo Juga Terima Dana Aspirasi dan Fasilitas Kunjungan Kerja

IDPOST.ID – Di luar gaji dan berbagai tunjangan yang diatur pemerintah, anggota DPRD Purworejo juga memiliki akses kepada dana aspirasi dan fasilitas kunjungan kerja yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut dikenal sebagai Dana Pokir (Pokok Pikiran). Dana Pokir adalah alokasi anggaran dari APBD yang diusulkan anggota dewan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Penggunaannya bisa untuk pembangunan infrastruktur kecil, fasilitas umum, atau kegiatan pelayanan masyarakat. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Selain dana, anggota DPRD juga berhak melakukan kunjungan kerja (kunker). Kegiatan ini diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD setempat. Kunker bertujuan untuk menampung aspirasi, meninjau proyek, atau melakukan pembahasan dengan instansi terkait di luar daerah.

Fasilitas ini, seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Purworejo Agus Aris Setiadi, merupakan bagian dari penunjang tugas dewan dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan untuk pembangunan daerah.

“Anggota DPRD juga menerima tunjangan jabatan, uang representasi (karena statusnya sebagai anggota dewan). Untuk besarannya, semua ada di PP Nomor 17 Tahun 2018 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023, silakan dilihat. Mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan besaran uang representasi dan tunjangan-tunjangan karena itu masuk ke ranah privasi,” ucap Agus Ari.