IDPOST.ID – Persidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup antara penggugat Hariyanto dan empat pihak tergugat telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Sidang yang masuk dalam agenda Penetapan Jadwal Sidang ini akan dilaksanakan di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadwal tersebut menetapkan waktu sidang dimulai pada pukul 10:00:00 dan berlangsung hingga selesai.
Perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan menjadi tahap awal proses hukum dimana para pihak akan menyampaikan pendapatnya. Agenda pada sidang pertama ini biasanya diperuntukkan bagi pembacaan surat gugatan, penjawaban, serta pemaparan awal dari kedua belah pihak.
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi mengenai penundaan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir tepat pada waktunya untuk kelancaran proses persidangan.
Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Pemaparan lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan akan menyusul setelah sidang pertama tersebut dilaksanakan.
